Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pengeboman
Polri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 2 Orang dan Menggunakan Motor
2021-03-29 16:27:24

Tampak tangkapan kamera terlihat kepulan asap membumbung ke udara saat terjadi ledakan bom di sekitar kawasan gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WITA, diduga berjumlah 2 orang.

"Diduga ada 2 orang naik sepeda motor. Ini sedang dibawa ke rumah sakit, untuk mengetahui jenis kelamin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3).

Kedua pelaku tersebut, lanjut Argo, sempat memaksa masuk kedalam pelataran gereja ketika kegiatan misa atau ibadah yang baru saja usai. Namun, mereka dicegah oleh petugas kemanan setempat sampai akhirnya terjadi ledakan.

"Tentunya dari 2 orang tadi yang mau masuk dicegah oleh sekuriti gereja dan kemudian terjadi lah ledakan itu," beber Argo.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan dan telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku. Polisi juga telah membawa beberapa potongan tubuh yang diduga bagian daripada tubuh pelaku.

"Di lapangan (tempat kejadian perkara/TKP) ditemukan kendaraan yang sudah hancur dan kemudian juga ada beberapa potongan daripada tubuh yang tentunya ini menjadi bagian penyidik kepolisian untuk meyakinkan potongan tersebut," lugasnya.

Sementara informasi yang dihimpun pewarta, dari keterangan Pastor paroki Gereja Katedral Makassar, Willhelmus Tulak mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah menunjukan gerak gerik mencurigakan di lingkungan sekitar Gereja Katedral Makassar.

"Saat transisi antara ibadah ke dua dan ketiga. Nah, jadi pelaku bom bunuh diri ini berusaha masuk (menggunakan motor) ke lokasi gereja kami. Pada saat itu petugas kami melihat ada sesuatu yang mencurigakan. Dan dia berusaha berdiri di depan pintu (gerbang) gereja, dan pada saat itulah terjadi bom meledak," ungkap Willhelmus kepada wartawan, di lokasi ledakan, Makassar, Minggu (28/3).(bh/amp)


 
Berita Terkait Pengeboman
 
Polri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 2 Orang dan Menggunakan Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]