Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Polri: Operasi Keselamatan 2020 Utamakan Pencegahan Penularan Covid-19
2020-04-07 23:07:05

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo bersama jajaran melaksanakan Operasi Keselamatan 2020 yang disertai pembagian sembako.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2020 yang digelar serentak pada tanggal 6-19 April 2020.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan 2020 ditengah situasi pandemi Covid-19, mengedepankan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pengendara.

"Yakni agar (pengemudi) disiplin melakukan 'pyshical distancing' atau jaga jarak, rajin cuci tangan, dan selalu menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan," kata Istiono disela-sela pembagian sambako kepada sejumlah pengendara dikawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Dalam kesempatan sama, Istiono juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu melaksanakan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1441 H. Pasalnya, mudik bisa menyebabkan penularan Covid-19 lebih cepat.

"Kami menghimbau masyarakat tidak melaksanakan mudik ke kampung halaman, karena bisa menularkan covid 19 kepada orang yang kita sayangi," terang Mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Sementara itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif kepada para pengendara.

"Kami lebih mengutamakan sosialisasi pencegahan Covid-19 serta melakukan patroli untuk membubarkan massa yang berkerumun atau berkumpul guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Sambodo juga menghimbau, masyarakat untuk tidak berkerumun agar tidak terpapar Covid-19. Ia pun kembali menyarankan supaya masyarakat tidak mudik sebagai dukungan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

"Kami juga imbau warga sebisa mungkin tidak mudik," lugasnya.

Sambodo berharap pemberian sembako bisa bermanfaat, khususnya bagi warga yang perekonomiannya berdampak karena covid 19.

"Ini sekedar bantuan kami untuk meringankan beban para pengemudi ojol (ojek online) yang terdampak akibat wabah Covid-19," tutur mantan Kepala Seksi (Kasi) BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro saat memberikan bingkisan sembako.(vn/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]