Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras Oplosan
Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan
2025-07-24 19:46:10

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik perdagangan beras oplosan yang melibatkan tiga produsen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan pihaknya meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau disebut praktik beras oplosan ke tahapan penyidikan. Hal tersebut disampaikannya usai menemukan adanya unsur tindak pidana terkait praktik perdagangan beras oplosan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan (Lidik) kita tingkatkan menjadi penyidikan (Sidik)," tandasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Dijelaskan Helfi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar mutu dan takaran beras. Dia juga menyebut pihaknya telah melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Alhasil, terdapat 5 merk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," bebernya.

Adapun produsen dari kelima merek beras oplosan itu yakni PT Food Station (FS) selaku produsen Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru dan Sentra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto geram adanya peredaran beras oplosan di masyarakat. Ia menduga praktik kecurangan yang diduga dilakukan pengusaha-pengusaha tersebut telah merugikan masyarakat dan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.

Kemudian Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak dan mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya. Ini (praktik beras oplosan) pidana. Saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegas Presiden Prabowo.

Diberitakan, Kementerian Pertanian menemukan beras oplosan setelah pengecekan di 10 provinsi produsen utama beras dengan menguji 268 merek yang beredar. Kementan menyebut 85 persen sampel tidak sesuai mutu.

Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut setidaknya ada 212 merek beras yang diduga hasil oplosan antara beras medium dan premium.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Beras Oplosan
 
Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]