Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Polri: Densus 88 Temukan Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Amunisi dari Jaringan JAD Sultra
2020-04-15 07:11:53

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap 4 (empat) terduga teroris di Muna, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/4/2020).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut keempatnya merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Jaringan ini adalah jaringan JAD, yang ada di Sultra (Sulawesi Tenggara)," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4).

Keempat terduga teroris itu berinisial JJ, AL, FJ dan AH. Setelah menangkap keempatnya, polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku.

"Saat kami lakukan penggeledahan, kami tetap dijamin oleh Pak RT dan Pak RW. Jadi mereka bisa melihat apa yang kami lakukan dalam penggeledahan di sana," jelasnya.

Argo menerangkan, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berbagai macam senjata api beserta amunisinya.

"Dari penangkapan itu, kami dapatkan barbuk. Pertama adalah senjata api laras panjang rakitan, kemudian ada juga senjata laras pendek, pistol dan ada beberapa peluru dan ada sangkur," ungkap Argo.

Saat ini pihak Densus 88 Polri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus itu dengan mengintrogasi mereka di Polda Sultra.(sr/bh/amp)


 
Berita Terkait Teroris
 
• Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
• JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
• Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
• Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
• Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]