Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi Online
Polri, Kemenhub, Kominfo Sosialisasi Permenhub No 32 Tahun 2016 terkait Taksi Online
2017-03-21 17:40:27

Tampak Menhub bersama Menkominfo dan Kapolri melakukan video conference dgn jajaran Pemerintah Daerah dan Polda utk bahas Angkutan Sewa Online.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Kementerian Perhubungan menggandeng Polri.

"Revisi Permen sudah dibuat, sehingga kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (21/3).

Terkait hal ini, diadakan rapat tertutup dan video konferensi di antara keduanya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sosialisasi tersebut dinilai penting. Pasalnya sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik.

Sementara beberapa pejabat, seperti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir melalui video konferensi.

"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," ujar Kapolri.

Sosialisasi Permen tersebut akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi daring beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Kapolri menyoroti sejumlah kejadian terkait angkutan daring di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang Kota, beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor, kemarin. Konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Untuk itu laksanakan sosialisasi Permen yang intinya kami ingin dengan adanya aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," paparnya.

Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.

Juga pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.(bh/as)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]