Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 157 Kg Ganja Kering Jaringan Lintas Provinsi
2020-08-26 21:22:12

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar beserta tim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi. Dari keberhasilan itu, polisi menyita sebanyak 7 karung besar dengan berat brutto 157 kg dan mengamankan 2 tersangka yaitu Pa (50) dan Ja (27) di Solok Sumatera Barat pada Rabu (19/8) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas pengungkapan dari pada kasus sebelumnya

"Berawal dari case (kasus) pengungkapan sebelumnya yaitu kasus ganja jaringan lintas Sumatera yang terjadi bulan Januari 2020 lalu di desa Banjar Lancar Penyabungan Timur Mandailing Natal Sumatera Utara," ujar Audie dalam konferensi pers yang juga disampaikan melalui akun instagram @polres_jakbar, Rabu (26/8).

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bulan Januari 2020 lalu, lanjut Audie, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 308 kg narkoba jenis daun ganja.

"Dari penangkapan tersebut kemudian kami mendalami kembali dan berhasil menemukan ladang daun ganja siap panen dengan luas kurang lebih 10 hektar," ujarnya.

Kemudian, mendapati informasi dari jaringan sebelumnya bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara.

“Berkat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Maulana Mukarom bersama Iptu Mivil Rivados dan tim berhasil mengamankan satu unit truk yang didalamnya berisikan 157 kilogram ganja,” terang Audie.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Januari 2020

"Dari 8 bulan terakhir ini kami berhasil mengungkap beberapa modus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja dari pengiriman melalui kurir, diselipkan melalui makanan jenis dodol ataupun dari jasa ekspedisi yang muaranya mengarah ke daerah Utara Sumatera baik Aceh maupun daerah Sumatera Utara," beber Ronaldo.

"Kami akan terus menggelorakan semangat dalam memerangi Narkoba Karena Narkoba merupakan musuh utama negara oleh sebab itu mari kita bersama-sama dalam memerangi musuh negara ini yaitu narkoba," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]