Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pemalsuan Parfum Terkenal Beromzet Puluhan Juta Rupiah
2017-03-21 09:11:56

Tampak parfum palsu barang sitaan yang berhasil disita Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan merek parfum terkenal beromzet puluhan juta rupiah berinisial SR (47) dan MR (42). Kedua pelaku dibekuk karena terbukti melakukan pemalsuan terhadap parfum merek Axe berbagai aroma, Minggu (19/3).

Kepada petugas, SR mengaku, botol parfum bekas dibelinya per botol Rp2 ribu dari seorang penjual di Kawasan Pasar Turi Surabaya. Untuk plastik pembungkus dibelinya di Kawasan Jagalan Surabaya.

"Untuk alat bandrol saya beli bekas di Pasar Gembong. Sedangkan untuk suntikan saya beli di toko minyak wangi," aku SR, Senin (20/3).

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan parfum merek Axe ini berawal saat petugas melakukan razia di akses Jalan Merr Surabaya. Saat itu pelaku MR kedapatan membawa tas hitam dan mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tas milik tersangka ternyata beriskan 77 buah parfum Axe palsu.

"Setelah dilakukan interogasi, dia mengatakan mendapatkannya dari tersangka SR," jelas AKBP Shinto.

Tersangka SR sendiri memproduksi parfum merk Axe palsu tersebut dengan cara membeli botol parfum bekas kosong merek Axe dari pengepul botol bekas. Untuk bibit parfum sebanyak 12 botol dibeli dari toko parfum Ratu Wangi di Jalan Panggung Surabaya dengan harga antara Rp500 per-cc.

Botol parfum yang sudah terisi parfum sampai penuh kemudian botol parfum diberi label harga Rp35 ribu dan selanjutnya dikemas dengan plastik yang dipanaskan dengan api kompor. Kemudian oleh tersangka MR dijual dengan harga Rp20 ribu kepada konsumen perorangan.

"Aksi keduanya sudah berjalan selama 2 bulan dan sudah produksi sekitar 800 botol, keuntungannya puluhan juta perbulannya," imbuh AKBP Shinto.

Dua pelakunya kini ditahan berikut puluhan botol parfum palsu. Keduanya terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal perlindungan konsumen dan tentang Kesehatan.(HumasPolrestabesSurabaya/tribratanews/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]