SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil membekuk Rudi Ismoyo, pelaku penggelapan mobil truk dengan modus menyewakan namun oleh tersangka Rudi melarikan mobil tersebut ke daerah Jawa Timur.
"Rudi Ismoyo, pelaku penggelapan mobil truk Dyna Nopol AG 8544 dibekuk Satreskrim Polres Samarinda dalam pelariannya ke daerah Bojonegoro Jatim," ujar Kasat Reskrim Veby.
Menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda Veby DP Hutagalung Rabu (26/12) bahwa kasus penggelapan ini bermula dari laporan korban M Barno yang menyewakan satu unit truck Dyna dengan nomor Polisi AG 8544 kepada tersangka Rudi Ismoyo, namun bukannya dikembalikan oleh tersangka. Belakangan diketahui truck sewaan tersebut oleh Rudi dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan jasa ekspedisi, terang Veby.
"Modus operasi yang digunakan pelaku yakni menyewa truck dan tidak dikembalikan dan dikirim ke Jatim via ekspedisi Ricky Cahya Mandiri," papar Veby.
Kasat Reskrim Veby DP Hutagalung juga memaparkan tersangka setelah ditangkap di Jawa Timur dan setelah diintrogasi akhirnya tersangka mengakui melakukan penggelapan mobil truk Dyna tersebut. Selain itu, ada empat unit mobil truck lainnya juga digelapkan tersangka juga dikirim ke Jatim via ekspedisi, jelas Feby.
Untuk keempat mobil truk lainnya, tersangka membeli secara kredit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga tidak membayar angsuran, keempat truck tersebut juga dikirim ke Jatim melalui jasa ekspedisi.
"Barang bukti mobil sampai saat ini masih dalam pencarian, namun tersangka Rudi Ismoyo sudah kami tahan", pungkas Veby.(bhc/gaj) |