Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polresta Medan Bekuk 4 Remaja, 30 Gr Sabu dan Alat Hisap Diamankan Petugas
Tuesday 02 Apr 2013 00:36:31

4 Remaja saat diamankan di Polresta Medan, Senin (1/4).(Foto: Khairul Ikhwan-detikNews)
MEDAN, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan empat remaja dalam kasus narkoba. Aparat menemukan barang bukti 30 gram sabu dari empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah HE,YU, GU, IR. Mereka ditangkap saat berada di satu rumah di Jl Kejaksaan, Medan Petisah, Medan, Senin (1/4) sore. Kawasan yang disebut Kampung Rumbia itu, berada persis di ujung Jl Kejaksaan.

Kepala Satnarkoba Polresta Medan Komisaris Polisi Dony Alexander menyatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari diciduknya dua tersangka di Jalan Danau Singkarak. Dari penangkapan awal ini, ditemukan barang bukti berupa 2,5 gram sabu.

Seterusnya polisi melakukan pengembangan dan diperoleh informasi tentang tersangka bandar yang berada di Jalan Kejaksaan. Polisi kemudian menangkap keempat remaja ini. Selain mengamankan 30 gram sabu, polisi juga menemukan alat hidap sabu atau bong dan sedotan (pipet) plastik.

Dalam upaya membawa tersangka keluar dari lokasi penangkapan, ratusan warga sekitar sempat melakukan penghadangan. Bahkan mengejar polisi yang membawa tersangka, namun petugas dapat membawa tersangka ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said.

"Penyebabnya warga menduga yang ditangkap polisi adalah informan, padahal murni tersangka," kata Dony Alexander, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (1/4).

Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif. Petugas akan mengembangkan informasi guna mengetahui siapa pemilik sabu dan dari mana barang terlarang itu diperoleh.(rul/ahy/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]