Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Polresta Depok Jaring 66 Preman dan Pembalap Liar
Monday 20 May 2013 11:51:44

Ilustrasi, para preman saat ditangkap.(Foto: antaranews.com)
DEPOK, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap 66 preman dan pembalap liar dalam kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Enam dari 66 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka yang membawa ganja dan senjata tajam berupa arit," kata Kepala Bidang Operasional Polresta Kota Depok Komisaris Suratno, Senin (20/5).

Menurut Bagus, mereka yang terjaring antara lain preman, pembalap liar, pemakai sabu, dan peminum minuman keras. Rinciannya, Polresta menangkap 37 orang, yang mengerucut empat tersangka, dan dibina 23 orang. "Barang bukti satu senjata tajam dan dua bungkus ganja, serta satu bungkus kertasnya," kata dia. Adapun tersangka lain berasal dari Bojong Gede.

Suratno mengatakan, operasi itu difokuskan pada titik-titik rawan balap liar dan premanisme, seperti Jalan Juanda, Margonda, Grand Depok City, dan Jalan Raya Bogor. "Semuanya kita sisir, begitu pun setiap polsek," katanya.

Polresta mengerahkan sekitar 60 personel dalam operasi itu. Sementara setiap polsek masing-masing mengerahkan 25 personel. "Mereka dipimpin langsung oleh kapolsek masing-masing," katanya.

Enam orang yang dijadikan tersangka sedang diperiksa secara intensif. Polresta memeriksa empat tersangka yang terbukti membawa ganja dan senjata tajam. Dari empat orang itu, satu di antaranya seorang siswa SMA. "Dia ditangkap di Juanda saat teler. Kami sedang memeriksa keterkaitannya dengan sabu," katanya.

Sementara, dua tersangka lainnya diperiksa di Polsek Sukmajaya dan Bojong Gede. Selain menangkap 60 orang, Polresta Depok juga menyita sekitar 14 motor, yaitu enam motor Vespa yang telah dimodifikasi dan motor bebek lainnya.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]