Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir 16 Kg Sabu-Sabu
2022-11-01 00:22:27

Tampak Kapolres Tangerang Selatan beserta jajarannya saat konferensi Pers.(Foto: Istimewa)
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Dua kurir narkoba jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Kepulauan Riau, ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu, yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu itu berawal dari tertangkapnya pengguna narkoba pada awal Oktober 2022. Petugas melakukan pengembangan asal usul narkotika itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10), saat jumpa pers.

Selanjutnya, kendaraan Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.

"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper," jelas Sarly.

Setelah tertangkapnya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]