Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Samarinda Bongkar Jaringan pengedar Narkoba
Friday 10 May 2013 19:55:03

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (7/5) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dimulai dari kurir, pengedar serta bandar, dalam operasi Selasa lalu, reskoba berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sebanyak lima poket dengan berat 5 gram barang haram jenis Shabu-Shabu

Kasat narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, Kamis (9/5) kepada BeritaHUKUM.com di kantornya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat dan yang pertama melakukan penggrebekan terhadap kediaman Bt (26) di jalan Slamet Riyadi kecamatan Sungai Kunjang, di kediaman Bt Polisi juga mendapat Ac (22) mereka sementara pesta minuman keras (miras), setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan Shabu-Shabu yang tersimpan di belakang lemari es di bagian dapur, ujar bambang.

"Saat melakukan penggerebekan di kediaman Bt disana bersama Ac sedang berpesta miras, dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Shabu yang tersimpan dibelakang lemari es di dapur rumah," ujar Bambang.

Setelah di lakukan interogasi Bt mengaku barang haram jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang temannya yang berinisial An (38) yang tinggal di Jl. Kesejahteraan Samarinda. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap An di kediaman, tak mau sendiri disalahkan, An akhirnya menunjuk seorang bandar perempuan yang berinisial As (31) juga tinggal tak jauh dari An, jelas bambang.

Dari kediaman As, Polisi lagi-lagi mengamankan empat gram lebih Shabu serta dua sendok penakar Shabu dan 5 buah HP berbagai merek, sehingga total yang di tangkap pada Rabu (7/5) sebanyak empat orang pelaku, selaku kurir, pengedar dan bandar berikut barang bukti 5 gram Shabu, terang Bambang.

Kasat Narkoba, Kompol Bambang Budiyanto, menegaskan saat ini Polisi masih terus memeriksa para pelaku terkait perannya masing masing. Akibat perbuatan para pelaku di kenakan pasal 112 san 114 KUHP serta pasal 127 KUHP Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Bambang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]