Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kayu Ilegal
Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
Friday 06 Feb 2015 01:27:29

Ilustrasi. Tujuh unit mobil truk 6 diantaranya bermuatan gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah di amankan di Mapolres Langsa, Jumat (9/1).(Foto: BH/kar)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menghadang dan mengamankan sekitar 700 potong kayu Ulin tanpa memiliki dokumen syah atau kayu ilegal, yang dimuat dengan menggunakan 2 mobil pickup, yang dikemudikan Rani (21) dan Sugeng (23). Kedua orang pelaku warga Kutai Kartanegara (Kukar), di kawasan Bukit Pinang, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Rabu (4/2).

Kedua pelaku tidak berkutik setelah diminta dokumen oleh Polisi, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan, serta kedua mobil pickup, uang, dan kayu Ulin ilegal untuk dijadikan barang bukti.

Hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Rani dan Sugeng yang keduanya membawa ratusan potong kayu ulin yang diduga tidak memiliki dokumen yang syah atau ilegal, kepada polisi mengaku jika dokumen berupa nota pembelian kayu itu merupakan akal-akalan mereka untuk mengelabui Polisi.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Slamet Ramelan pada, Kamis (5/2) mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan sementara, total kayu ulin yang dibawa Rani dan Sugeng sekitar 700 potong, terang Kasat reskrim.

“Keterangan keduanya kayu tersebut diperoleh dari salah satu tempat pengolahan kayu di Wilayah KuKar, penangkapan kedua pickup yang bermuatan kayu ulin tanpa memiliki dokumen yang diyakini hasil ilegal loging, berawal dari patroli yang dilakukan anggota dilapangan,” ujar Kompol Slamet Ramelan.

Kompol. Slamet Ramelan juga menjelaskan bahwa, "kawasan Bukit Pinang yang selama ini diawasi ketat Polisi sehingga setiap saat selalu melakukan patroli rutin, Polisi curiga dengan muatan mobil pickup dengan bak tertutup terpal. Untuk menghindari aksi kejar-kejaran, antara polisi dan pengemudi kayu ilegal, Polisi memilih tempat yang tepat yaitu pas diatas gunung Bukit Pinang, kedua mobil naik dengan merangkak pelan, saat itulah Polisi menahan dan memeriksa dokumenya, papar Ramelan.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana asal usul kayu secara pasti, dan hendak dibawa ke mana, soal dokumen yang diduga palsu, masih kami cek. Dugaan sementara, kedua sopir menggunakan dokumen salah satu badan usaha yang seolah-olah kayu yang mereka bawah ilegal," tegas Kompol Slamet Ramelan.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kayu Ilegal
 
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
 
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
 
Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
 
Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
 
Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]