Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Judi Togel
Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
Saturday 30 Mar 2013 10:58:34

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PACITAN, Berita HUKUM - Jajaran Polres Pacitan berhasil menangkap pengepul togel sistem online. Suroto (42) warga Ploso disergap usai mengirim hasil rekap togel kepada seorang bandar melalui dunia maya.

Hasil pengembangan, aparat juga mengamankan 5 pelaku lain. Yakni, Sarpin (52), Sarino (43), Sunarto (42), Subianto (45) dan Eka Prayuda (31). Nama terakhir juga diduga pernah berperan sebagai pengepul dalam kasus lain.

Dalam melakukan aksinya tersangka Suroto cukup canggih. Yakni dengan memanfaatkan dunia maya. Berbekal 2 unit HP, dirinya mengumpulkan setoran dari para penombok. Rekap tersebut lantas dikirim ke bandar melalui internet.

"Untuk merekap, tersangka menggunakan HP merk Cross. Berikutnya, rekap dikirim kepada bandar menggunakan tablet Merk MITO," beber AKP Sukimin kepada wartawan di kantornya, Jl. A Yani, Jumat (28/3) siang.

Memang, lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan, antara pengepul dan bandar tidak saling terikat. Keduanya hanya melakukan transaksi di dunia maya. Mereka pun belum pernah bertatap muka.

Untuk tiap pengiriman rekap disertai uang yang ditansfer, pengepul mendapat 30 persen dari total setoran. Bukan itu saja, saat nomor yang dipasang penombok ada yang tembus, tersangka masih mendapat tambahan sebanyak 25 persen.

"Istilahnya kanan kiri dapat ini," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 HP beserta 1 tablet, buku berisi catatan nomor togel serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Selama proses penyidikan, para tersangka diamankan di sel mapolres.

Seperti dikutip dari detik.com, tertangkapnya praktek perjudian ini sekaligus menjadi pintu pembuka bagi polisi mengejar bandar utama. Seseorang berinisial J yang diduga menjadi pengelola website berisi bisnis haram tersebut masih dalam pengejaran.

"Sesuai perintah Bapak Kapolres, kami berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Polda Jatim," tandas mantan Kapolsek Tulakan.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Judi Togel
 
• Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
 
• Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
 
• Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
 
• Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
 
• Hakim Vonis Penjual Togel 6 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]