Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Judi Togel
Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
Saturday 30 Mar 2013 10:58:34

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PACITAN, Berita HUKUM - Jajaran Polres Pacitan berhasil menangkap pengepul togel sistem online. Suroto (42) warga Ploso disergap usai mengirim hasil rekap togel kepada seorang bandar melalui dunia maya.

Hasil pengembangan, aparat juga mengamankan 5 pelaku lain. Yakni, Sarpin (52), Sarino (43), Sunarto (42), Subianto (45) dan Eka Prayuda (31). Nama terakhir juga diduga pernah berperan sebagai pengepul dalam kasus lain.

Dalam melakukan aksinya tersangka Suroto cukup canggih. Yakni dengan memanfaatkan dunia maya. Berbekal 2 unit HP, dirinya mengumpulkan setoran dari para penombok. Rekap tersebut lantas dikirim ke bandar melalui internet.

"Untuk merekap, tersangka menggunakan HP merk Cross. Berikutnya, rekap dikirim kepada bandar menggunakan tablet Merk MITO," beber AKP Sukimin kepada wartawan di kantornya, Jl. A Yani, Jumat (28/3) siang.

Memang, lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan, antara pengepul dan bandar tidak saling terikat. Keduanya hanya melakukan transaksi di dunia maya. Mereka pun belum pernah bertatap muka.

Untuk tiap pengiriman rekap disertai uang yang ditansfer, pengepul mendapat 30 persen dari total setoran. Bukan itu saja, saat nomor yang dipasang penombok ada yang tembus, tersangka masih mendapat tambahan sebanyak 25 persen.

"Istilahnya kanan kiri dapat ini," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 HP beserta 1 tablet, buku berisi catatan nomor togel serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Selama proses penyidikan, para tersangka diamankan di sel mapolres.

Seperti dikutip dari detik.com, tertangkapnya praktek perjudian ini sekaligus menjadi pintu pembuka bagi polisi mengejar bandar utama. Seseorang berinisial J yang diduga menjadi pengelola website berisi bisnis haram tersebut masih dalam pengejaran.

"Sesuai perintah Bapak Kapolres, kami berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Polda Jatim," tandas mantan Kapolsek Tulakan.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Judi Togel
 
Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
 
Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
 
Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
 
Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
 
Hakim Vonis Penjual Togel 6 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]