Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Metro Jaktim Sebulan Tangani 38 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka
2016-02-06 15:28:04

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol M Agung Budijono saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita Hukum - Rentang selama sebulan, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dalam operasi yang digelar Cipta Kondisi sepanjang bulan Januari hingga tanggal 5 Februari 2016, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek dijajarannya berhasil menangani 38 Kasus dengan 55 orang tersangka.

"Sepanjang Januari, kami tangani 38 kasus dengan 55 orang tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, yang didampingi dengan jajaran; Kasatreserse Narkoba AKBP Jufri Anto serta Kasubaghumas Hj. Husaimah saat menjelaskan pada para wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Sabtu (6/2).

Dari hasil penindakan dalam operasi di lapangan tersebut, Kombes Pol. Agung Budijono menyampaikan, kalau pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti narkoba sejumlah 3,1 kg Ganja kering, 2,1 ons Sabu dan 419 pil Ekstasi. "Kami masih akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan operasi ini," jelas Kapolres, Sabtu (6/2).

Menurut Kombes Agung Budijono, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 31 orang sebagai pengedar, 4 orang sebagai kurir dan 20 orang sebagai pemakai.

Terkait perihal para tersangka, "Mereka ditangkap ada yang tertangkap dari wilayah kawasan komplek Berlan," ungkap Kombes Pol. Agung Budijono, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) di Lido, Bogor ini.

Kombes Pol. M Agung Budijono menuturkan bahwa, dari keseluruhan para tersangka tersebut akan dijerat, terkena ganjaran hukuman yang saat ini meringkuk di dalam tahanan, serta diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]