Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosa Guru SD
Tuesday 02 Apr 2013 19:11:22

Pelaku pemerkosa guru SD saat ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: mi/angga yuniar/am)
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka-teki mengenai siapa pelaku pemerkosa yang disertai perampokan terhadap guru berinisial CD (24) di Ciputat akhirnya terkuak.

Selasa (2/4) dini hari tadi, polisi membekuk pelakunya, seorang pria berinisial HI (42). Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Kecamatan Pinang, Tangerang Kota.

"Ya benar sudah ditangkap," kata Ajun Komisaris Besar Hermawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

HI ditangkap di rumahnya sekira pukul 01:00 WIB. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Markas Polrestro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan berinisial CD (24), menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan.

Peristiwa itu terjadi di kamar kosnya di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (29/3) dini hari.

Akibat kejadian itu, CD dikabarkan mengalami syok berat.

Ajun Komisaris Syamsuddin, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 01:55 WIB.

Sebelum kejadian, CD sedang tidur terlelap di kamarnya seorang diri, Saat itu korban tengah tertidur lelap, kemudian, dia mendengar jendela kamarnya berbunyi, seperti ada yang membuka dari luar.

"Ternyata benar, seorang laki-laki perampok masuk ke dalam kamar korban dan langsung menodongkan pisau," ujar Syamsuddin, Jumat (29/3).

Melihat pria tersebut menodongkan pisau, lanjut Syamsuddin, CD pun tak berani berteriak. Namun, antara CD dengan pelaku tersebut sempat terjadi perbincangan. "Korban bilang, 'Bapak punya anak perempuan tidak? Kalau punya silahkan ambil barang berharga saya, tetapi jangan merusak masa depan saya'," ucap Syamsuddin menirukan perkataan sang guru.

Namun, lanjutnya, perkataan CD tak digubris oleh pelaku. Oleh pelaku, CD langsung dibekap menggunakan bantal. Sejurus kemudian, pria bejat itu memperkosa korban. Usai memperkosa, lelaki penjahat itu tak langsung pergi.

Melihat ada barang-barang berharga di dalam kamar, ia pun mencurinya. Sebuah laptop dan ponsel BlackBerry Gemini yang terletak di atas tempat tidur digondol pelaku.

Dikatakan Syamsudin, pelaku diketahui masuk dari jendela tetangga kamar kos korban. Sebenarnya, di dalam kamar kos itu korban tinggal berdua dengan seorang temannya.

Namun, saat kejadian, korban hanya seorang diri karena sedang menderita sakit dan dirawat di rumah sakit. "Jadi totalnya ada enam pintu kos-kosan di tempat itu, tetapi hanya dia yang disasar oleh pelaku. Puas beraksi pelaku melarikan diri," kata Syamsuddin.(mbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]