Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai 3,5 Miliar
2016-03-03 19:06:44

Kombes Rudy saat pemusnahan barang bukti Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita Hukum - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba hasil tangkapan lima kasus terpisah selama bulan Februari 2016. Narkoba yang dimusnahkan Polres Jakarta Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto adi Nugroho menegaskan dari lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang, yakni AF, AM, HH, SB, dan SY.

"Petugas membekuk di beberapa tempat terpisah, tiga orang di Cengkareng. Sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," ujar Kombes Rudy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/3).

Rudy juga mengapresiasi terhadap penindakan yang dilakukan anggotanya, baik dari Polres maupun anggota Polsek. Komitmen perang terhadap narkoba, ia wujudkan dengan upaya tegas melakukan pemberantasan ke semua kantong-kantong bandar, termasuk melakukan penggerebekan di kawasan kampung narkoba.

"Kami sangat konsisten dalam memberantas narkoba. Perang terhadap kejahatan narkoba harus terus kami lakukan, apalagi anggora kami Brigadir Aris Dinata tewas karena tertembak oleh bandar narkoba," kata Ruddy.

Dari lima kasus, dua kasus menonjol di Cengkareng dan Kampung Boncos, Palmerah. "Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," jelasnya.

Sementara itu, dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan, ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram.

Barang bukti itupun dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender hingga di campur zat kimia. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. "Hasil pemusnahannya kami buang ke kloset," jelasnya.

Tersangka melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No.35 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]