Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembobolan ATM
Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Otak Pelaku Ganjal ATM
2018-04-23 14:28:00

Tampak Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu dan Tim saat jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (23/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap otak pelaku ganjal ATM, ZA alias JJ yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Jembatan Besi V, Tambora, Jakarta Barat, terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan petugas.

Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menyampaikan petugas melakukan survailance dan menangkap pelaku sekitas jam 03.00 di daerah Kebun Jeruk.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan menembak petugas dengan senjata api rakitan. Petugas akhirnya menembak pelaku, ketika dibawa ke Rumah Sakit Polri, nyawa pelaku tidak tertolong," ujar Edi Suranta Sitepu di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (23/4).

Menurut Edi, pelaku telah melakukan aksi sejak 2017 sampai 2018, kelompok ini selama beraksi telah menguras ATM korban sebanyak Rp 700 juta.

"Biasanya mereka melakukan aksi di ATM yang ada di mini market, posisi ATM ada dibelakang mini market. Kalau posisi ATM yang berada di depan kasir, pelaku akan membatalkan melakukan aksi ganjal ATM karena ramai," tambah Edi.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu senjata api jenis FN, dua buah peluru kaliber 8 mm, satu buah bong sabu, 90 Kartu ATM berbagai jenis, satu unit HP Samsung dan satu buah dompet milik pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan urine pelaku dinyatakan positif ampetamin atau mengkonsumsi sabu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka sindikat pembobol dana nasabah bank melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermoduskan ganjal kartu.

Mereka melakukan aksinya dengan mengganjal lubang akses kartu secara konvensional menggunakan tusuk gigi. Ketika nasabah kesulitan mengeluarkan kartu, salah satu pelaku menawarkan pertolongan untuk mengeluarkan kartu ATM.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]