Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Polres Lhoksukon Musnahkan Ratusan Goni Bawang Merah Ilegal
Wednesday 27 Aug 2014 01:04:22

Bawang merah ilegal sebanyak 266 goni dimusnahkan Polres Lhoksukon Aceh.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bawang merah ilegal sebanyak 266 goni dimusnahkan Polres Lhoksukon Aceh dengan cara dibakar. Bawang merah itu ditangkap oleh TNI dari Koramil Seunuddon pada Kamis (14/8) lalu yang kemudian diserahkan ke Polres.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Markas Polres Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/8), dengan dihadiri oleh Kajari T Rahmatsyah SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Abdul Aziz SH.,MH, Danramil Seunuddon Lettu Abdullah, Danramil Lhoksukon Kapten Saifullah, dan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Klas I Banda Aceh drh Syaifuddin Zuhri.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK menyebutkan sebanyak 266 karung bawang merah yang dimusnahkan pada hari ini, karena barang bukti tersebut diduga mengandung penyakit. Sedangkan yang 2 karung untuk sampel Kejaksaan Negeri.

Diberitakan, aparat TNI dari Koramil Seunuddon, Aceh Utara menangkap sebanyak 3,5 ton bawang yang diduga berasal dari Thailand, Kamis (14/8).

Sebanyak 250 karung dengan isi masing-masing 10 kilogram bawang diangkut dengan dua mobil penumpang L300 dari Gampong Ulee Rubek, Seunuddon Aceh Utara menuju Samalanga, Bireuen.

Karena dilihat mencurigakan, lalu personel TNI menghentikan mobil dengan nomor polisi BL 1725 AB yang dikemudikan Mawardi (40) dan Murhaban (20) warga Samalanga, Bireueun di depan Makoramil Seunuddon.

Satu mobil lainnya dengan nomor polisi BL 1557 PB yang dikemudikan Sarboini, (35) asal Matang Geulumpang Dua Bireun, diamankan di Gampong Lhok Rambideng Seunuddon.

Masing-masing mobil ini bermuatan 125 goni atau setara dengan 1,25 ton bawang merah ilegal. Sedangkan sisanya, 157 goni atau sekitar setengah ton, ditemukan di sebuah rumah kosong di Gampong Ulee Rubeik Barat, Seunuddon milik Syafrin, (27) warga setempat. Pemilik rumah dilaporkan merantau ke Malaysia sejak setahun lalu.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]