Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Polres Langsa Kebobolan 5 Tahanan Kabur
Tuesday 22 Oct 2013 14:32:55

Junaidi (31Th) (baju tahanan orange) satu dari Lima tahanan yang berhasil kabur dari sel Polres Langsa.(Foto; BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, BeritaHUKUM - Jajaran Polres Langsa Heboh, 5 tahanan kabur pagi dini hari, Selasa (22/10) sekitar pukul 5:30 wib. Menurut salah seorang perwira yang enggan namanya di publikasi di media, mengatakan, "benar Ada tahanan yang kabur, tapi jangan di publikasikan dulu, pihak Polres saat ini sedang bekerja keras untuk mencarinya".

Salah seorang dari lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan tersebut, Junaidi (31th), yang sempat mengaku memiliki nama panggilan Cobra, warga perumahan pusong desa Lhok Bani, kecamatan Langsa Barat.

Junaidi juga sempat mengaku dirinya mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terkait kasus pemerasan bersenjata terhadap Wakil kepala SMAN 2 Ratupan sebesar Rp 50 juta, dan berhasil menggasak Rp 5 juta dari Korban, dengan alasan untuk biaya pesta sunat rasul anaknya.

Menurut Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kejadian berawal saat para tahanan tersebut meminta ijin pada salah seorang petugas untuk membuang sampah, dan kesempatan tersebut tidak di sia siakan, di gunakan pelaku untuk kabur dari sel tahanan polres.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, SIk, saat hendak di komfirmasi belum kembali dari menunaikan Haji, coba di hubungi melalui Hendpone selulernya juga tidak aktif, Sementara Kasat Reskrim Polres Langsa AKP M.Firdaus saat dihubungi melalui Hendpone Selulernya, "Saya belum bisa memberikan Keterangan, Saya sedang dinas Luar," ujar Firdaus.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]