Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Polres Langkat OTT 3 Orang Suap Dana Jampersal Rp 1,6 Milyar
Sunday 22 Dec 2013 12:37:32

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Istimewa)
STABAT, Berita HUKUM – Jajaran Polres Langkat Sumatera Utara, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengerebekan kasus korupsi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang negara sebesar Rp1,652 miliar dari 3 tersangka yang diduga korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kita berhasil mengamankan uang dari operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Minggu (22/12).

Dijelaskanya lebih lanjut, dari tiga tersangka pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat yang diamankan tersebut, masing-masing ber inisial Sof, Saf dan PA.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pemotongan dana jaminan persalinan 10 persen, katanya.

Pemotongan pertama 6 persen, pemotongan kedua 4 persen, dari Rp2,8 miliar yang harus dibagikan.

Pada awalnya Dinas Kesehatan Langkat mengajukan anggaran untuk jaminan persalinan tahun 2013 sebesar Rp4,6 miliar, dan kemudian disetujui Kementerian sebesar Rp2,8 miliar.

Dana sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dicairkan dalam 2 bulan terakhir ini untuk seluruh Bidan di Kabupaten Langkat.

“Ternyata klaim yang diajukan oleh para bidan, kadang ada kadang tidak, namun pencairan mulai dari bulan Maret hingga Desember ini” katanya.

Selain mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp1,652 miliar, pihak Polres Langkat kini juga sedang melakukan pengembangan penyidikan apakah ada tersangka lainnya yang ikut mendapatkan fee dari dana jaminan persalinan ini.

“Kita masih mendalami tersangka lainnya, itupun tergantung dari hasil pemeriksaan,” ujar Yulmar.

Ketika dipertanyakan tentang keterlibatan oknum Kepala Dinas Kesehatan Langkat berinisial Gu dan salah satu yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas bayagan berinitial Su, Yulmar mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu.(bhc/ant/dar)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]