Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lampung Utara
Polres Lampung Utara Belum Memastikan Motif Pembacokan Wartawan Harian Bongkar
Thursday 24 May 2012 23:00:27

Demo stop kekerasan terhadap pers (Foto: Ist)
KOTABUMI (BeritaHUKUM.com) – Meski sudah memeriksa dua orang saksi, jajaran Polres Lampung Utara, belum bisa memastikan motif penganiayaan terhadap wartawan Harian Bongkar, Darwis Yusuf di Kotabumi Lampung Utara, Provinsi Lampung.

“Hingga kini kita masih menelusuri kebenaran motif ini dan mencari Kadarsah (pelaku.red) untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Polres AKBP Frans Setoe saat ditemui wartawan pada Kamis (24/5).

Kadarsah sendiri diketahui merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Utara.

Sementara itu, Korban yang diketahui bernama Darwis menyatakan, perselisihan dirinya dengan Kadarsah karena pemberitannya. Yang membahas dugaan Korupsi di intansi yang dipimpin Kadarsyah.

Darwis pun mengaku, dirinya sempat diancam Kadarsyah “ Saya ini tahu kamu. Tunggu kamu ya,” tuturnya meniru ucapan Kadarsyah.

Dirinya tidak menduga bila seorang pejabat eselon II bisa melakukan perbuatan kriminal. Saat bertemu Kadarsyah, dia pun hanya mengiyakan ancaman tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, mengecam tindakan penganiayaan itu. Tindakan itu dianggap sebagai kekerasan terhadap pers.

Seperti yang diketahui, peristiwa pembacokan ini terjadi di sekitar Kantor Dinas Pendidikan Lampung Utara, pada Rabu (23/5/2012) pukul 9 pagi, Darwis yang naik motor terpaksa berhenti, karena ada mobil yang tiba-tiba menghalangi jalannya. Orang dari dalam mobil itu adalah Kadarsyah, kemudian langsung turun dan membacok Darwis.

Darwis pun langsung tersungkur dan bersimbah darah. Beberapa saksi di sekitar kejadian sempat memisahkan mereka, namun tak berhasil.

Darwis pun langsung dibawa ke RSU Ryacudu di Kotabumi, Lampung Utara. Jurnalis koran harian Bongkar ini menderita luka bacok di bahu kiri selebar 5 cm dan dalam 2 cm. (dbs/put)



 
Berita Terkait Lampung Utara
 
Lama Buron, Kader PDIP Lampura Ditangkap
 
Saksi KPU Lampung Utara: Tidak Ada Keberatan Percepatan Penghitungan Suara
 
Kejati Lampung Dalami Korupsi Dana Sertifikasi Lampura
 
Polres Lampung Utara Belum Memastikan Motif Pembacokan Wartawan Harian Bongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]