Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Depok
Polres Kota Depok Tangkap Kelompok Setangkai Mawar, Pernah Lukai 10 Wanita
Monday 07 Sep 2015 08:04:17

Polres Kota Depok menangkap kelompok penjahat jalanan Kelompok Setangkai Mawar.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Polres Kota Depok menangkap kelompok penjahat jalanan dengan target khusus kaum hawa. Kelompok penjahat yang menamakan diri Geng Setangkai Mawar itu, ditangkap polisi dalam operasi khusus yang digelar Satreskrim Polresta Depok dalam sepekan terakhir.

Geng Setangkai Mawar beranggotakan tujuh pemuda, mereka masing-masing terdata bernama Monas (27 tahun), Asep Supriatna (33 tahun), Andri (29 tahun) Galang alias Sandi (23 tahun), Wahyu (22 tahun), Dias (24 tahun) dan Edo alias Andi (30 tahun).

Kepala Polresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, kelompok itu terkenal sadis, mereka kerap melukai wanita-wanita yang jadi korban kejahatannya.

"Lebih dari 10 kejadian perkara yang dilakukan kelompok ini dengan melukai korbannya dan semuanya wanita," kata Kombes Pol Dwiyono, Minggu (6/9).

Dari hasil pemeriksaan, Geng Setangkai Mawar mengaku punya target khusus untuk menentukan calon korbannya.

"Mereka ini mengincar korban yang baru pulang belanja, atau dari ATM dan bank. Modusnya ketika jalanan atau lokasi eksekusi dianggap sepi. Di situlah mereka baru beraksi, mengerjai korbannya. Ada yang didorong hingga terluka," kata Kombes Pol Dwiyono memaparkan.

Geng Setangkai Mawar tidak seperti kelompok begal jalanan lainnya, mereka tidak merampas sepeda motor. Mereka hanya merampas harta benda dan uang tunai korbannya.

"Biasanya, kelompok bandit jalanan ini merampas barang bawaan korbannya berupa tas, dompet dan Hp. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah tas, tali tambang, linggis, laptop, dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengerjai korbannya," kata Kombes Pol Dwiyono.

Kelompok ini bukan penjahat baru, polisi pernah meringkus mereka dengan kasus yang sama. "Beberapa dari mereka adalah residivis atas kasus serupa," ucap Kombes Pol Dwiyono.

Ada beberapa wilayah di Kota Depok yang menjadi lokasi tempat kelompok ini sering beraksi, seperti di kawasan Stasiun Pondok Cina, Krukut Limo, di Jalan Juanda, dan di Jalan Margonda.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]