Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Depok
Polres Kota Depok Tangkap Kelompok Setangkai Mawar, Pernah Lukai 10 Wanita
Monday 07 Sep 2015 08:04:17

Polres Kota Depok menangkap kelompok penjahat jalanan Kelompok Setangkai Mawar.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Polres Kota Depok menangkap kelompok penjahat jalanan dengan target khusus kaum hawa. Kelompok penjahat yang menamakan diri Geng Setangkai Mawar itu, ditangkap polisi dalam operasi khusus yang digelar Satreskrim Polresta Depok dalam sepekan terakhir.

Geng Setangkai Mawar beranggotakan tujuh pemuda, mereka masing-masing terdata bernama Monas (27 tahun), Asep Supriatna (33 tahun), Andri (29 tahun) Galang alias Sandi (23 tahun), Wahyu (22 tahun), Dias (24 tahun) dan Edo alias Andi (30 tahun).

Kepala Polresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, kelompok itu terkenal sadis, mereka kerap melukai wanita-wanita yang jadi korban kejahatannya.

"Lebih dari 10 kejadian perkara yang dilakukan kelompok ini dengan melukai korbannya dan semuanya wanita," kata Kombes Pol Dwiyono, Minggu (6/9).

Dari hasil pemeriksaan, Geng Setangkai Mawar mengaku punya target khusus untuk menentukan calon korbannya.

"Mereka ini mengincar korban yang baru pulang belanja, atau dari ATM dan bank. Modusnya ketika jalanan atau lokasi eksekusi dianggap sepi. Di situlah mereka baru beraksi, mengerjai korbannya. Ada yang didorong hingga terluka," kata Kombes Pol Dwiyono memaparkan.

Geng Setangkai Mawar tidak seperti kelompok begal jalanan lainnya, mereka tidak merampas sepeda motor. Mereka hanya merampas harta benda dan uang tunai korbannya.

"Biasanya, kelompok bandit jalanan ini merampas barang bawaan korbannya berupa tas, dompet dan Hp. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah tas, tali tambang, linggis, laptop, dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengerjai korbannya," kata Kombes Pol Dwiyono.

Kelompok ini bukan penjahat baru, polisi pernah meringkus mereka dengan kasus yang sama. "Beberapa dari mereka adalah residivis atas kasus serupa," ucap Kombes Pol Dwiyono.

Ada beberapa wilayah di Kota Depok yang menjadi lokasi tempat kelompok ini sering beraksi, seperti di kawasan Stasiun Pondok Cina, Krukut Limo, di Jalan Juanda, dan di Jalan Margonda.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]