Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perjudian
Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
Monday 25 Feb 2013 16:24:02

Ilustrasi.(Foto: Ist)
KLATEN, Berita HUKUM - Polres Klaten beserta jajarannya tidak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Klaten.

Pada Minggu (24/02) pukul 20:00 WIB, Polsek Wonosari berhasil menangkap tersangka penjual judi jenis Capjikia.

Erlangga Angga Kusuma (20), warga Bolali Rt 05/Rw 03, Kec. Wonosari, telah ditangkap oleh Anggota Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki Spd MH.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya perjudian di daerah Bolali. Atas Laporan tersebut, Kapolsek beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan perjudian jenis Capjikia.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi melalui HP di depan TK Bolali. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 180.000, dengan Hp BlackBerry sebagai alat transaksi.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.(mbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perjudian
 
• Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
 
• 5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
 
• Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
 
• Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
 
• Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]