Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Bola
Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
Monday 03 Dec 2012 09:05:11

Tersangka YH (30) beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jakut, Minggu (2/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara menggerebek rumah mewah berlantai tiga di Jl Jelambar Fajar No 78 RT 09/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/11). Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan tersangka YH (30), pemilik rumah sekaligus bandar judi bola. Sehari-hari, rumah tersebut berkedok sebagai kantor jasa percetakan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, empat set kartu remi, tempat penyusunan kartu, rekapan judi bola, beberapa dadu dan uang tunai sebesar Rp 24.218.000. "Aparat Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara menangkap seorang tersangka dan 30 pemain judi bola yang terdiri dari 12 perempuan dan 18 laki-laki di lantai tiga rumah dini hari tadi," ujar Kompol Aries, Kapolsek Penjaringan, Minggu (2/12).

Judi yang dilakukan komplotan ini hanya pada momen-momen tertentu pertandingan sepakbola menggunakan sistem undangan. Para pemain dan pemilik telah dipantau pihak kepolisian selama dua bulan terakhir. "Biasanya kalo ada pertandingan besar tersangka mengundang para pemain dan tidak tiap hari tergantung momen pertandingannya. Malam Minggu ada pertandingan besar dimanfaatkan para pemain untuk berjudi, pengintaian sendiri telah kita lakukan dalam waktu dua bulan terakhir," ungkap Aries.

Ditambahkan Aries, penangkapan tersebut bisa dikategorikan klub judi lantaran anggotanya terbatas dan dilakukan melalui telepon dan undangan. Selain itu, tempat perjudian tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengintai di tiap sudut pintu masuknya. "Mereka termasuk klub judi karena saat mereka main menggunakan sistem undangan," tambahnya.

Tersangka bandar judi dan sekaligus pemilik percetakan akan dikenakan pasal 303 KUHP, menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk permainan judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selanjutnya dengan barang bukti serta kaset rekaman akan kita tindaklanjuti untuk menjerat pelaku lainnya," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (2/11).(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Judi Bola
 
Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]