Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Bola
Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
Monday 03 Dec 2012 09:05:11

Tersangka YH (30) beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jakut, Minggu (2/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara menggerebek rumah mewah berlantai tiga di Jl Jelambar Fajar No 78 RT 09/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/11). Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan tersangka YH (30), pemilik rumah sekaligus bandar judi bola. Sehari-hari, rumah tersebut berkedok sebagai kantor jasa percetakan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, empat set kartu remi, tempat penyusunan kartu, rekapan judi bola, beberapa dadu dan uang tunai sebesar Rp 24.218.000. "Aparat Polsek Penjaringan dan Polres Jakarta Utara menangkap seorang tersangka dan 30 pemain judi bola yang terdiri dari 12 perempuan dan 18 laki-laki di lantai tiga rumah dini hari tadi," ujar Kompol Aries, Kapolsek Penjaringan, Minggu (2/12).

Judi yang dilakukan komplotan ini hanya pada momen-momen tertentu pertandingan sepakbola menggunakan sistem undangan. Para pemain dan pemilik telah dipantau pihak kepolisian selama dua bulan terakhir. "Biasanya kalo ada pertandingan besar tersangka mengundang para pemain dan tidak tiap hari tergantung momen pertandingannya. Malam Minggu ada pertandingan besar dimanfaatkan para pemain untuk berjudi, pengintaian sendiri telah kita lakukan dalam waktu dua bulan terakhir," ungkap Aries.

Ditambahkan Aries, penangkapan tersebut bisa dikategorikan klub judi lantaran anggotanya terbatas dan dilakukan melalui telepon dan undangan. Selain itu, tempat perjudian tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengintai di tiap sudut pintu masuknya. "Mereka termasuk klub judi karena saat mereka main menggunakan sistem undangan," tambahnya.

Tersangka bandar judi dan sekaligus pemilik percetakan akan dikenakan pasal 303 KUHP, menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk permainan judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selanjutnya dengan barang bukti serta kaset rekaman akan kita tindaklanjuti untuk menjerat pelaku lainnya," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (2/11).(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Judi Bola
 
Polres Jakut Bekuk Bandar Judi Bola di Penjaringan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]