Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Polres Jaksel Tangkap 4 Pelaku Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi
2017-10-07 16:03:18

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Jakarta Selatan ( Polres Jaksel ) menangkap empat pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal tusuk gigi. Pelaku diketahui berinisial MD (43), BS (41), D (41), dan S (40).

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan empat pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Tangerang. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

"Empat pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tangerang," ujar Bismo di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Aksinya pelaku berpura-pura mengajak ngobrol korbannya saat kartu ATM tertelan di minimarket di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

"Saat korban memasukkan kartu ATM, ATM milik korban tidak bisa masuk terganjal," ungkapnya.

Pelaku saat itu pura-pura membantu. Mereka kemudian meminta PIN milik korban dengan dalih agar kartu dapat diblokir.

"Lalu datang seseorang membantu menolong dan menarik kartu ATM asli dan ditukar dengan yang palsu. Salah satu pelaku mengajak ngobrol untuk memberi tahu PIN nya," jelasnya.

Setelah korban pergi, kartu ATM yang terganjal dengan tusukan gigi oleh pelaku dikeluarkan dari mesin. Prlaku kembali ke ATM untuk menguras langsung uang milik korban sebesar korban Rp 30 juta.

"Korban langsung melapor ke polisi. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]