Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Polres Jakbar Menangkap Kawanan Perampok Bersenpi, 1 Orang Begal Tewas
2018-02-20 14:04:05

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2).
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap kawanan Begal atau perampasan di jalan sepeda motor dengan bersenjata api (Senpi). Satu tersangka bernama Hendri (33) tewas ditembak, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Satu pelaku begal sadis ini, saat dilakukan penggeledahan melarikan diri, sehingga kami tindak tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Instalasi Kedokteran Forensik RS Bhayangkara TK IR Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2).

Kawanan perampok ini terkenal sadis, karena tak segan-segan melukai korban saat melakukan aksinya. Setiap hari kawanan ini bisa merampok 10 sepeda motor.

"Sehari minimal 10 kendaraan sepeda motor. Mereka, kalau kepepet tidak segan menembak korban," kata Hengki.

Dari hasil keterangan tiga tersangka, mereka melancarkan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.

Namun, Hengki menyampaikan, belakangan ini pola tersebut diubah. Kawanan begal ini lebih sering bergerak saat aktivitas di jalan raya masih ramai, pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.

"Pelaku ber-KTP Lampung," ungkap Hengki.

Hasil penangkapan komplotan ini, Polisi menyita barang bukti 7 buah sepeda motor, senpi rakitan dan peluru kaliber 38 milimeter, serta kunci letter T. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.

"Kami temukan banyak STNK, akan kami telusuri," tuturnya

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]