Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Imlek
Polres Jakbar Bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Menjaga Keamanan Imlek di Vihara
2018-02-15 19:44:49

Tampak Tim Kepolisian saat melakukan brefing pasukan di Vihara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjumlah 1.520 personel menjaga keamanan perayaan Imlek di Vihara wilayah hukum Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengamanan Viara dilakukan dengan sistem terbuka dan tertutup.

"Sistem pengamanan terbuka dilakukan oleh petugas yang berseragam, sedangkan sistem pengamanan tertutup melibatkan personel intelijen dan reserse," ujar Hengki, Kamis (15/2).

Hengki menambahkan, dalam pengamanan perayaan imlek tersebut, kami dibantu BKO TNI 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK), Sabhara Polda Metro Jaya 1 SSK, Brimob 1 SSK, Baracuda 1 Unit, Patra Brimob 1 Team dengan 10 personel, Tim Penjinak Bom 1 tim dengan 10 personel, Satuan Polisi Pamong Praja 1 SSK, Dinas Perhubungan 1 SSK, serta gabungan BKO darurat unit Kriminal umum dan kriminal khusus sebanyak 63 personel.

"Pihak Kepolisian membantu agar ibadah Imlek berjalan dengan tertib di wilayah Jakarta Barat. Vihara ada 75 di Jakarta Barat, namun yang melaksanakan kegiatan ada 19 vihara," tutur Hengki.

Bagi masyarakat Tionghoa yang akan merayakan peribadatan maupun masyarakat umum, tidak perlu merasa khawatir.

"Polri bersama TNI serta tim gabungan pengamanan dan keamanan, akan siap siaga mengawal jalannya perayaan imlek," katanya.

Perayaan imlek menjadi atensi bagi kepolisian yangvmasuk dalam kalender keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya, seperti hari besar lainnya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal.

Hengki mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berkoodinasi dengan pihak keamanan setempat untuk menjaga keamanan dan keharmonisan.(bh/as)


 
Berita Terkait Imlek
 
Sambut Imlek 2573 di Tangerang Kota, Kapolres dan Kapolsek Kunjungi Wihara
 
Ayo Datang ke Festival Pecinan Cap Go Meh di Jakarta
 
Polres Jakbar Bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Menjaga Keamanan Imlek di Vihara
 
Sejumlah Santri Ikut Ramaikan Perayaan Imlek 2566
 
Imlek 2015, Discovery Hotel Tawarkan Pengunjung Beragam Sajian Istimewa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]