Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Shabu Seberat 11 Kg
2019-01-16 17:23:31

Tampak AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Wakapolres Metro Jakarta Utara saat acara pemusnahan barang bukti narkoba 11 kilo gram shabu.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba 11 kilo gram jenis shabu. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika shabu menggunakan blender yang berlangsung di lantai 6, Aula Kantor Mapolres Jakarta Utara pada, Rabu (16/1) siang.

AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Wakapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti hasi tangkapan Satnarkoba di bulan November 2018 lalu tersebut untuk memberikan kepastian hukum, juga sebagai transparansi institusi Kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri sejumlah instansi diantaranya tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara,l dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka yang ditangkap pada bulan November 2018 oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Utara dengan berat sebelas kilogram sabu.

Terlihat barang bukti narkoba jenis Shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kemudian dicampur dengan pembersih lantai lalu diblender.

AKBP Adi Vivid, Wakapolres Jakarta Utara juga mengapresiasi atas pengungkapan dan pemberantasan narkoba oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Utara tersebut

"Sebagai mitra dari kejaksaan negeri Jakarta Utara saya mengapresiasi kepada satuan reserse narkoba dalam mengungkapkan kasus tersebut," ujar AKBP Adi Vivid, saat jumpa pers pada, Rabu (16/1) .

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Siswanto mengatakan, "pemusnahan narkoba ini sebagai kepastian hukum dan transparansi kepolisian dalam memerangi narkoba," ujarnya.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]