Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembobolan ATM
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pembobol ATM Modus Skimming ATM
2017-05-12 23:30:44

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat jumpa pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap EH pelaku pencurian modus skimming kartu ATM di Jalan Dr Soepomo, Tebet, Rabu (26/4).

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan EH bekerja sebagai supervisor di PT ATM vendor perawatan mesin Self Service Terminal (SST) transaksi non-tunai. EH mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menganalisa masalah SST tersebut.

"Polisi menangkap pelaku dan memeriksa yang bersangkutan, terkait transaksi yang dilakukannya dimana saja," ungkap Iwan Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Pelaku pada saat ada di SSTmelakukan pengambilan copy data di transaksi. Kemudian pelaku menganalisa data transaksi di beberapa lokasi dan melakukan pelacakan, sehingga didapatkan data PIN serta dilalukan penggandaan dan tes transaksi penarikan uang di mesin ATM.

"Dari beberapa kali melakukan transaksi yang sudah pelaku lakukan, ternyata ada yang berhasil dan ada yang tidak," ujar Iwan.

Setelah berhasil melakukan transaksi, pelaku menggandakan kartu ATM yang kosong hingga berhasil sekitar 20%. Jumlah uang yang digasak selama melakukan kegiatan tersebut mencapai Rp 300 juta.

"Jumlah uang keseluruhan yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, yang pelaku ambil maksimal sebesar Rp 10 juta dan minimal Rp 1 juta setiap harinya," kata Iwan.

EH melakukan pencurian ini di beberapa gerai mesin ATM di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Bank yang uang nasabahnya dicuri harus mengganti kerugian tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita satu unit laptop, satu buah adaptor, 16 kartu ATM bekas, satu buah card writer (pengganda kartu), topi dan jaket yang digunakan EH.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]