Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Jakarta Barat Musnahkan Sabu di Blender dengan Air Aki
2016-07-27 19:38:35

Tampak acara Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat, Sabu 22 kilo, Ganja 1,2 kilo dan Pil Psikotropika 1.660 butir dengan Total keseluruhan senilai lebih 33 miliar diungkap bulan Juni-Juli 2016.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat memusnahkan sabu 22 kilo, Ganja 1,2 kilo dan Pil Psikotropika 1.660 butir atau total keseluruhan senilai lebih 33 miliar yang berhasil diungkap selama bulan Juni-Juli 2016.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Irsan mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu setidaknya bisa menyelamatkan 112.860 jiwa.

"Total generasi bangsa yang terselamatkan sebanyak 112.860 jiwa dengan total omset lebih 33 miliyar," kata AKBP Irsan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/7).

Dia menerangkan, sebagian barang bukti narkoba yang sempat dimusahkan tersebut disita dari tangan empat tersangka berinisial AH, GS, AR dan DP.

"Sebelum narkoba dimusnahkan dilakukan pengecekan atas keaslian kandungan narkoba. Pemusnahan disaksikan oleh perawakilan dari pengadilan, kejaksaan, LSM dan Kodim," jelasnya.

Pemusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender campur air aki dan ganja dibakar.

Sebelumnya, penyidik menangkap tersangka AH di Jl. Betet Raya Rt 001/002, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada (8/6). Dari tangan tersangka AH petugas menyita barang bukti 1.660 pil ekstasi.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial GS di Komplek Intan Regency Blok B11 JaKa Sampurna Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat (22/6). Petugas menyita barang bukti 22 gram shabu.

Penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisal AR dan DP di Jalan H Kelik Rt 01/08, Kelapa dua, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7). Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 1,2 kilo Ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bh/as)



 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]