Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Jakarta Barat Mengungkap dan Memusnahkan Berbagai Jenis Narkoba
2017-10-31 15:45:22

Tampak Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie saat acara jumpa pers dan pemusnahan barang bukti berbagai macam jenis narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi, happy five, ganja dan obat keras. Pengungkapan selama bulan Oktober 2017 ada 3 kasus dengan 3 tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan pengungkapan pertama, DS ditangkap di Utang Kayu, Jakarta Timur dengan barang bukti 500 gram sabu dan 5 butir ekstasi.

"DS ditangkap pada 12 Oktober 2017 di Jalan Kemuning Raya No.12, Utan Kayu, Jakarta Timur," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).

Pengungkapan kedua diamankan LA dengan barang bukti 10 paket sabu berat 486 gram dan 81 butir ekstasi.

"LA ditangkap di kamar 19 KH lantai 19 Apartemen Mediterian Tower Dahlia, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucapnya.

Sedangkan pengungkapan ketiga ditangkap JL, di daerah Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan barang bukti 8,35 gram sabu, 4500 butir happy five dan 1 paket ganja.

Selanjutnya, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemusnahan narkoba dari 12 kasus dengan 19 tersangka.

"Total pemusnahan: sabu menjadi 1,08 kg, happy five 45.000 butir, ekstasi 2.840 butir, dan Ganja 1,500 gram, pil Tramadol 39.280 butir dan pil obat kuat 37.460 butir," ungkap Roycke.

Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan mengunakan air aki , sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 sub pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]