Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Gorut Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 35 Gram
2020-02-11 06:37:37

AKBP Dicky Irawan Kesuma Selaku Kapolres Gorontalo Utara Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Baru sekitar sebulan beroperasi, Kepolisian Resort Gorontalo Utara (Polres Gorut) sudah menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba. Polres yang dipimpin AKBP. Dicky Irawan Kesuma itu berhasil mengagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 35 Gram.

Dari Informasi yang diterima Bid Humas Polda Gorontalo, barang haram tersebut ditangkap dari tangan JD warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan terhadap JD dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gorut, IPTU Harisno Pakaja, SE pada 28 Januari 2020, JD ditangkap saat melintas di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu JD berencana menuju ke wilayah Manado, Sulawesi Utara.

Penagkapan terhadap JD bermula adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorut. Saat itu disampaikan ada seseorang yang membawa paket narkoba, dan menuju ke wilayah Gorontalo Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, JD melintas di Desa Pontolo. Tak menunggu lama, tim yang dipimpin IPTU Harisno Pakaja tersebut langsung menciduk JD.

Kapolres Gorut, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, menjelaskan, JD merupakan kurir (perantara) narkoba Lintas Provinsi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, JD membawa narkoba jenis Sabu seberat 35 Gram dari wilayah Kalimantan.

"Dari Kalimantan yang bersangkutan menuju ke Gorontalo menggunakan Pesawat. Selanjutnya JD berencana membawa paket narkoba tersebut ke Manado, Sulawesi Utara," ujar Dicky Irawan Kesuma dalam konferensi pers, Senin (10/2).

Usaha JD menyelundupkan paket sabu 35 gram yaitu dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik, paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus.

"JD berupaya menyelundupkan paket sabu 35 gram dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik. Paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus, dengan upaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik," ungkap Dikcy Irawan.(bh/ra)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]