Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polres Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Meraup Rp17,8 Miliar
2016-03-23 14:40:29

Polres Gorontalo Kota Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi Bodong oleh Pasutri yang Meraup Rp17,8 Miliar Uang Nasabahnya.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Gorontalo Kota merilis kasus penipuan bermodus investasi bodong yang dilakukan oleh pasangan suami istri, DB dan UJH, Selasa (22-3) kemarin.

Kapolres Gorontalo Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rony Yulianto SH, SIK, didampingi Waka Polres Komisatis Polisi Jibrael Bata Awy SIK menjelaskan peran keduanya sangat besar sekali dalam menggerakkan investasi bodong tersebut. Pasutri ini menggunakan 11 orang agen untuk menjalankan aksinya.

Tak tanggung-tanggung, mereka bisa mengeruk uang senilai Rp17,8 miliar dari investasi bodong yang berasal dari dana nasabah.

Usaha investasi ini diunggah oleh pasutri di media sosial (Facebook) sebagai sarana promosi sehingga banyak orang tertarik, sedang para member atau nasabah yang sudah menjadi peserta diberikan kartu member dan para nasabah bisa melihat langsung perkembangan investasinya di media sosial.

Total dana dari 11 orang agen tersebut berjumlah Rp17,8 miliar yang disetorkan kepada DB dengan harapan dana yang ada tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp62 miliar pada hari tertentu sesuai kesepakatan investasi.

Dari kesepakatan para nasabah dan owner bahwa pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016. Akan tetapi owner tidak menepati janji yang telah ditentukan sehingga para nasabah melaporkan kepada pihak Polres Gorontalo Kota.

Polres Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka serta sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti satu unit mobil Honda HRV merah DM 121 AN, enam kartu ATM, kartu member, buku rekening BRI Britama dengan saldo Rp1,6 miliar, buku rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp444 juta, buku rekening BCA dengan saldo Rp20 juta, HP Samsung, serta barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, Polres Gorontalo Kota sudah melakukan penyitaan dana Rp748 juta dari dana Rp17,8 miliar.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka dikenai pasal 372 sub 237 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat jangan sampai tertipu kembali dengan investasi online yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat," kata Kapolres.(HumasPoldaGorontalo/bh/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]