Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Polres Gorontalo Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Mayat Ditemukan di Kebun Jagung
2020-01-07 09:26:50

Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan Kapojos, S.Tr.K saat meninjau langsung lokasi penemuan mayat.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait dengan penemuan mayat warga yang ditemukan di kebun jagung yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2020 dan ditinjau langsung oleh Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K, hari ini Pihak kepolisian Resor Gorontalo berhasil mengungkap penyebab kematian pria yang dikenal dengan nama ARI atau Basri Kandipa (30), warga Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan kronologis yang diterima, korban diduga dibunuh oleh iparnya sendiri yang berinisial UE alias Usu, yang saat itu keduanya sedang mabuk, kemudian terlibat perkelahian akibat dari pengaruh mengkonsumsi minuman keras.

"Menurut kesaksian pelaku, Mereka saling dorong. Sehingga pelaku mengalami luka pada bagian mulut dan patah gigi, dan hal inilah yang membuat pelaku emosi, setelah itu pelaku membalas korban dengan menendang perutnya, hingga korban terjatuh," jelas Kasat Reskrim, AKP Kukuh Ismail.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menjelaskan bahwa, setelah saling dorong, perkelahian keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku saling kejar di luar rumah, Pelaku dengan amarahnya, mencari korban yang sudah melarikan diri.

"Setelah beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di kebun milik bapak Arifin Bauna, yang ada di Desa Padengo," tambahnya.

AKP Kukuh menambahkan, untuk pelaku dikenakan pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu–abu gelap, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.(bh/ra)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]