Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Polres Asahan Bersama Tim Saber Pungli PoldaSu OTT 3 PNS dan Calo Pengurusan Prona
2016-12-26 19:41:03

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sik dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara serta Kanit Tipikor Ipda Rianto, Senin (26/12) saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, pada hari Jumat (23/12).(Foto: Istimewa)
ASAHAN, Berita HUKUM - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab. Asahan Provinsi Sumatera Utara yang menjabat sebagai pejabat Kepala Desa di Kecamatan Bandar Pulo dan satu orang sipil terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Polres Asahan, Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipikor Ipda Rianto, Senin (26/12/2016) saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, pada hari Jumat (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB,

Tim Polres Asahan melakukan OTT disalah satu rumah warga di desa Desa Gajah Sakti dengan tersangka JS (54) calo Proyek Nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN)warga Dusun I Desa Gajah Sakti dengan barang bukti uang kontan Rp. 2 juta untuk pengurusan Prona, jelas AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Setelah mengamankan tersangka JS pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan tiga orang PNS yang pernah menjabat sebagai pejabat kepala desa di Desa Buntu Maraja, Gunung Berkat dan Gajah Sakti ditempat berbeda, "IS (50), MS (45) dan MH (32)" kemudian keempat tersangka diboyong ke Mapolres Asahan bersama dokumen - dokumen pendukung untuk pengurusan Prona di BPN Asahan, ujar Kapolres Asahan, sembari menuturkan OTT yang dilakukan dibantu oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara ((PoldaSu).

Hasil pemeriksaan awal, didapati 70 korban perbuatan tersangka dari tiga desa tersebut, "mereka mematok biaya pengurusan Prona dengan biaya antara Rp. 1 juta hingga 2,5 juta per satu berkas surat tanah dari masyarakat," ujar AKBP Tatan Dirsan, sembari menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus calo Prona khususnya pihak BPN Asahan. "Jelas kami akan melakukan pengembangan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut mendukung permainan mereka," tegasnya.

Tersangka JS ketika dikonfirmasi tidak banyak bicara soal perbuatanya, "benar pak ditangkap saat menerima uang dari salah seorang warga yang akan mengurus Prona di desa Gajah Sakti," tuturnya. Begitu juga dengan tersangka IS, MS dan MH, ketiga PNS itu hanya diam saja ketika disinggung apakah mereka ikut bermain dalam pengurusan prona tersebut.(bh/rar)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]