Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polres Aceh Timur Bekuk Bandar Shabu Internasional
Tuesday 30 Jul 2013 16:28:54

Tersangka SA bersama barang bukti 3,5 Kg Sabu-Sabu, seharga Rp 3,5 Miliar di Mapolres Aceh Timur.Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membongkar dan membekuk satu orang bandar Narkotika berbahaya Internasional bersama 3,5 kg Sabu-Sabu sebagai barang bukti.

"Tersangka saiful Amri 41 tahun, warga Desa Medang Ara kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, sudah lama menjadi target operasi, Polres setempat.

"Barang tersebut dikemas dalam bungkusan makanan produk luar Negeri, saat polisi melakukan penangkapan menemukan 3,5 kg Shabu siap edar, yang di sembunyikan tersangka di berbagai tempat.

"Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir S.Ik, pada awak media mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan barang haram tersebut, di pasok dari luar negeri, dan untuk pelaku modusnya tergolong sindikat Internasional.

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat, adanya Narkoba jenis Sabu-Sabu di Wilayah bagok Aceh Timur, Polisi melakukan pengintaian dan penggeledahan, pada sebuah rumah bertingkat, di Desa Meudang Ara Kecamatan Nurussalam.

"Saat melakukan penggeledahan, pertama anggota kita menemukan 1 ons Sabu-Sabu, kemudian mendapati lagi 6 ons Sabu-Sabu, dari hasil pengembangan anggota kita, kembali menemukan 3 kantong Sabu-Sabu sekitar 3,5 kg.

"Narkoba jenis Shabu tersebut di kemas dalam bungkusan makanan ringan, produk luar negeri yang akan di edarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Kapolres Aceh Timur AKBP Hariadi S.Ik, mengucapkan Terimakasih pada masyarakat atas informasi dan kerja samanya dalam Pemberantasan pemakai dan pengedar Narkoba.

"Jajaran polres Aceh Timur akan terus melakukan pengejaran, terhadap sindaikat pengedar Narkoba di Wilayah hukum Aceh Timur," ujar AKBP Muhajir S. Ik SH.

"Muhajir menambahkan, barang bukti yang di amankan seharga 3,5 miliar lebih saat ini di amankan di Mapolres setempat, dan tersangkanya di jerat Undang undang Narkotika Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]