Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Mobil Esemka
Politisi Partai Golkar Minta Jokowi dan Menterinya Pakai Mobil Esemka
Thursday 11 Sep 2014 19:14:09

Ilustrasi. Rombongan tim Mobil Esemka Rajawali ke Jakarta dipimpin Walikota Surakarta, Joko Widodo dan Wakil Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tiba dikantor Komunitas Ayo Selamatkan Indonesia (KASI) langsung disambut oleh Koodinator KASI Budi Purnomo Karjodihardjo.(Foto: TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak basa-basi menolak proyek pengadaan mobil Mercedes Benz (Mercy) untuk para menteri dalam kabinet pemerintahannya nanti.

Jika perlu, Jokowi diminta konsisten menggunakan mobil Esemka agar tidak terkesan bahwa selama ini mobil Esemka hanya dijadikan ajang pencitraan oleh mantan Walikota Surakarta itu.

"Kalau perlu Jokowi harus konsisten, dia dan para menterinya pakai mobil Esemka. Tapi kalau tidak, ya kita jadi tahu bahwa selama ini soal mobil Esemka itu hanyalah strategi pencitraan," tulis Wakil Bendahara umum DPP Golkar itu dalam pesan singkatnya, Rabu (10/9).

Pernyataan ini disampaikan menyikapi polemik proyek pengadaan mobil Mercy untuk para menteri pemerintahan mendatang yang dilakukan oleh Sekretariat Negara.

Anggota Komisi III DPR, yang akrab disapa Bamsoet ini juga heran mengapa pemerintahan saat ini begitu ngotot memaksakan kehendak membeli mobil dinas mewah buatan Jerman itu. Sampai-sampai argumentasinya pun tak logis.

Menurutnya, Menko perekonomian dan Mensetneg mengatakan harga mobil Mercy yang akan dipakai para menteri lebih murah dari Toyota Crown yang dipakai menteri saat ini, karena buatan dalam negeri.

"Weleh weleh, sejak kapan Mercedes Benz itu buatan dalam negeri? Anak kecil saja tahu kalau Mercy itu buatan Jerman. Saya mencium aroma tidak sedap dari pemenangan tender dan kelak pada pelelangan mobil bekas kabinet Indonesia bersatu jilid II ini," tandasnya.(fat/jpnn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mobil Esemka
 
Said Didu: Sejak Awal Esemka Cuma Mobil Bohongan!
 
DPR Minta Jokowi Serius Dorong Proyek Mobil Esemka
 
DPR Sindir Jokowi Soal Nasib Mobil Esemka
 
Politisi Partai Golkar Minta Jokowi dan Menterinya Pakai Mobil Esemka
 
Menpora Roy Suryo Sudah Terima Mobil Esemka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]