Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Politisi Partai Demokrat Dibui Percobaan 12 Bulan
Wednesday 11 Jul 2012 18:08:56

Sidang PN Kebumen Agus Kurniawan (Foto: Ist)
KEBUMEN, Berita HUKUM - Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kebumen (Jateng), Agus Kurniawan (42) dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (10/7). Vonis ini berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafei SH yang menuntut hukuman kurangan 2 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Duta Bhaskara SH MH, dengan Hakim anggota Safrudin SH, dan Yunendro Fuji Aryanto, SH, yang dijaga ketat Polisi.

Agus terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan penganiayaan berupa penamparan sebanyak 2 kali kepada Misbachul Munir (23), seorang karyawan kafe Happy Valley Resort, 11 Januari 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim, tindakan terdakwa yang membuat korban menderita sakit memberatkan terdakwa. Agus juga dinilai mengedepankan emosi dalam perkara tersebut. "Sebagai seorang pejabat publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Duta Bhaskara.

Sedang hal yang meringankan terdakwa, Agus Kurniawan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta telah tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dengan korban dan keluarganya.

Seperti diberitakan Seruu.com Sebelumnya, Agus Kurniawan diduga melakukan penganiayaan terhadap Misbachul Munir (22), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor. Tindakan tersebut dipicu tindakan Misbachul Munir yang mematikan musik saat Agus Kurniawan tengah asyik berkaraoke lantaran ada warga sekitar cafe yang meninggal dunia.

Peristiwa pada 11 Januari 2011 malam itu kemudian dilaporkan Misbachul yang juga karyawan café Happy Valley Resort Sempor itu kepada Mapolsek Sempor.

Misbach melaporkan jika terdakwa telah memukul pipi kirinya sebanyak 2 kali hingga korban mengeluarkan darah. Akibatnya, Misbach sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Di persidangan, hal itu dibantah Agus Kurniawan yang mengaku hanya menampar Misbach satu kali. Selama proses persidangan, Agus Kurniawan tidak ditahan. (bhc/rat/py)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]