Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Politisi PDIP, Henry Yosodiningrat Mendesak Polri Menangkap Habib Rizieq
2017-01-20 21:04:01

Henry Yosodiningrat, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Henry Yosodiningrat, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Polda Metro Jaya diterima Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI menjalankan kewajiban konstitusi. Tujuan Henry mendatangi Polda Metro Jaya minta perhatian institusi Polri agar tidak ragu-ragu agar segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

"Ini dalam rangka menjalankan salah satu kewajiban konstitusi saya. Saya hendak bertemu pimpinan Polri atau pejabat yang mewakili dengan maksud meminta Polri agar tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab," tegas Henry di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Alasannya, Rizieq dituding secara terus-menerus melakukan perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi, caci-maki, dan fitnah terhadap berbagai pihak. Akibat dari perbuatannya itu dia melihat dan mendengar muncul keluhan masyarakat.

"Telah menimbulkan keresahan bahkan perpecahan masyarakat dalam berbagai etnis dan agama. Saya khawatir bila dibiarkan akan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa dan negara juga kerukunan agama. Kemudian berpotensi runtuhnya NKRI dan Pancasila," tambahnya.

Atas perbuatan dan ucapannya, salah satu tokoh islam Habib Rizieq, sudah dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat atau perseorangan. Perbuatan itu diancam dengan pidana penjara lima tahun bahkan lebih.

Atas aksinya hari ini, Henry melanjutkan, Rizieq pasti akan reaktif. Reaksinya, dia menduga, kalau tidak di-PKI-kan atau dikafirkan. Mengenai kafir atau tidak, Henry menyebut hal itu menjadi urusan Tuhan.

"Kalau di-PKI-kan, karena banyak teman-teman saya yang sudah dicap demikian, maka sebelum saya dituduh PKI, saya harus jelaskan, saya lahir dari rahim ibu pejuang kemerdekaan, veteran. Ayah saya juga veteran, dulu tentara rakyat berjuang kemerdekaan," urainya.

Henry menegaskan dia bukan PKI dan tidak ada keturunan PKI. Dirinya pun tidak takut andai mendapat kekerasan, seperti kader PDIP Petamburan. Henry menjawab, "Demi Allah saya tidak takut dan akan saya lawan karena kecintaan saya pada negeri ini melebihi kecintaan terhadap diri saya sendiri. Resikonya saya siap."

Dia juga menduga bahwa dia akan disebut bodoh. Biar masyarakat yang akan menilai apakah dirinya bodoh. "Saya adalah alumni UII Yogyakarta dan pejabat negara yang dipilih rakyat secara konstitusional," ujarnya.

Sedangkan, terkait hal ini, tanggapan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mengatakan, "Saya nggak tahu siapa yang melapor, siapa namanya?" ungkap Rizieq di Gedung Joang 45, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).

Saat ditemui, Rizieq baru saja menjadi pembicara dalam diskusi bertema 'Kedaulatan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua'. Rizieq yang dilaporkan oleh sejumlah pihak dalam berbagai kasus tampak bingung dengan sikap Henry Yoso.

"Apa kasusnya? Wallahualam," tuturnya.

Rizieq mengaku siap menghadapi berbagai pelaporan terhadap dirinya. Termasuk apa yang disampaikan Henry Yoso ke polisi.

"Yang penting kita hadapi saja," ujar Rizieq.

Sementara, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab meminta agar polisi segera berhenti untuk memata-matai ulama dan tokoh nasionalis. Dia menegaskan Polisi harus fokus untuk memata-matai oknum Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terbukti pengkhianat bangsa dan NKRI.

"Kalau ulama dan tokoh nasionalis jelas cinta bangsa dan NKRI. Tapi nyatanya polisi jadi alat kriminalisasi, terorisasi dan makarisasi ulama dan tokoh nasionalis. Harusnya musnahkan itu PKI," kata Habib Rizieq dalam diskusi "Kedaulatan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua" di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Jumat (20/1).(dbs/rmol/dtk/bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
• Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
• MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
• HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
• HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
• HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]