Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Politisi Gerindra Desak Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Kebiri
2016-05-17 17:02:12

Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dalam jangka waktu dekat ini akan mengeluarkan Perpu untuk mempertegas rencana pengenaan kastrasi hormonal atau kebiri kimiawi sebagai sanksi pemberat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah berpandangan, kastrasi hormonal akan mematikan dorongan seksual para predator sehingga mereka tidak akan mengulangi aksi kejahatannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai kebijakan hukuman kebiri tersebut bukanlah solusi terbaik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Terkesan kuat namun ada cermatan yang kurang akurat yang melandasi rencana Pemerintah tersebut. Sebab, Pemerintah beranggapan bahwa kejahatan seksual sebagai bentuk perilaku seksual yang melanggar hukum pasti diawali oleh motif seksual," kata wanita yang akrab disapa Sara ini dalam sidang Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).

Sara menjelaskan, teori yang dianut Pemerintah adalah motif seksual linear semata dengan perilaku jahat seksual. Faktanya, sebagaimana pada aksi-aksi kejahatan seksual pada umumnya, kejahatan seksual terhadap anak motif pelaku pun sesungguhnya adalah kontrol dan penguasaan.

"Di balik motif itu mengepul-ngepul kebencian, amarah, sakit hati, dendam, dan tumpukan perasaan-perasaan negatif lainnya. Gumpalan perasaan negatif itu bersumber dari, misalnya, pengalaman traumatis si predator saat mendapat perlakuan kekerasan serupa saat ia masih berusia kanak-kanak," jelasnya.

Sebagai legislator yang membidangi masalah perempuan dan anak, Sara menjelaskan bahwa kastrasi hormonal yang dinilai dapat mematikan libido seksual bagi para predator seksual tersebut ternyata tidak ikut serta membinasakan perasaan-perasaan negatif dari para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Namun justru kastrasi hormonal dapat memperberat tingkat kebahayaan si predator, karena pengebirian merupakan perlakuan yang bertolak belakang dengan kebutuhan predator akan kontrol dan penguasaan," imbuh Sara.

Sebab lanjut Sara, guna mengompensasikan "kekalahan"-nya akibat kebiri tersebut, si Predator--sebagai makhluk pembelajar--hampir bisa dipastikan akan mengembangkan siasat-siasat baru untuk melancarkan kejahatannya, termasuk dengan menyertakan orang lain guna melampiaskan dan hasrat kontrol dan penguasaannya itu.

"Itu berarti bahwa pelaku yang dulunya hanya memilih anak-anak sebagai target aksi biadabnya, setelah dikastrasi ia akan bisa mengincar siapa pun atau apa pun sebagai sasaran perasaan negatifnya," papar Sara.

Jadi, singkatnya, alih-alih menghilangkan perilaku keji predator seksual, kastrasi hormonal justru berpotensi kuat melipatgandakan kecenderungan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi residivis.

"Karena itu kita mendesak Pemerintah untuk dipikirkan lagi secara matang dan jangan mengedepankan emosional semata dalam pembuatan peraturan terutama dalam Perpu hukuman kebiri tersebut," tutup Sara.(gmc/ari/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]