Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Nazaruddin
Politisasi Kasus Nazaruddin Mulai Terlihat
Tuesday 23 Aug 2011 01:59:32

Pengacara Nazaruddin memperlihatkan surat yang dikirimkan kliennya kepada Presiden SBY (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Kekhawatiran politisasi kasus hukum mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, mulai tampak. Apalagi, setelah ada surat balasan dari Presiden SBY untuk Nazaruddin tertanggal 21 Agustus 2011.

Surat balasan itu, menanggapi surat Nazaruddin yang dikirim sebelumnya tertanggal 18 Agustus 2011. "Dimensi politik kasus ini semakin mendalam ketika menanggapi surat Nazaruddin ini," kata Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif kepada wartawan di gedung DPR, Senin (22/8).

Jika Presiden tidak menanggapi ini, tentu tidak akan bernilai politis. Apalagi dalam hukum Presiden pun tidak bisa melakukan intervensi, sehingga nuansa politis sangat keliatan. "Kalau diserahkan, sebenarnya tidak perlu serius (tidak perlu dipublikasikan-red). Dengan demikian dimensi politik semakin kuat," lanjutnya.

Seharusnya, Presiden tidak perlu membeberkan ke publik bahwa sudah ada surat balasan. Cukup antara SBY pribadi dengan Nazaruddin yang memang pernah dekat karena berada dalam kendaraan politik yang sama. "Kalau personal sebagai Demokrat, itu isu personal. Silaturahmi biasa, tidak di publik," katanya.

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, surat balasan Presiden SBY itu jutsru sangat menguntungkan Nazaruddin. Pasalnya, komunikasi mereka akan semakin terbuka dan sangat mungkin Nazaruddin akan menulis surat lagi kepada SBY. “Saya menduga Nazaruddin masih akan menulis surat balasan lagi terhadap surat jawaban SBY itu," jelasnya.

Menurut Martin, isi surat balasan dari Nazaruddin sebagai respons dari balasan surat dari SBY bisa bermacam-macam. Namun begitu, Martin berharap, jika nantinya Nazaruddin kembali mengirimkan surat, maka surat tersebut tak perlu lagi ditanggapi atau dibalas oleh SBY.

"Suratnya mungkin lain, bisa bernada memelas atau mengancam. Kalau seandainya surat Nazaruddin datang lagi, saya sarankan agar SBY tidak usah membalasnya lagi. Cukup sekali ini saja," tandasnya. (inc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Nazaruddin
 
• Politisasi Kasus Nazaruddin Mulai Terlihat
 
• JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
 
• Kuat Diduga Nazaruddin Bersembunyi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]