Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Politikus Demokrat Umar Arsal Kembali Diperiksa KPK
Friday 07 Jun 2013 17:39:33

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Bidang Tanggap Darurat Umar Arsal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, Jumat (7/6).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui Blackberry Messangernya mengatakan bahwa Umar akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujarnya.

Adapun, Umar diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi. Pemeriksaan Umar ini merupakan yang kedua setelah dia diperiksa pada awal April 2013. KPK memeriksa Umar karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Anas. Selama ini, Umar dikenal sebagai orang dekat Anas. Dia pernah menjadi tim sukses Anas dalam pemilihan ketua umum di Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Hadiah atau janji itu diduga diterima Anas saat dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau sebelum terpilih sebagai ketua umum melalui Kongres Mei 2010.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]