Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Demokrasi
Politik Uang Kejahatan Terbesar Demokrasi


Acara Deklarasi Kampanye Dama Cagub & Cawagub DKI Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memperingatkan para calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI agar menghindari politik uang dalam Pemilukada 11 Juli 2012. Penggunaan politik uang merupakan kejahatan terbesar dalam demokrasi.

Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Sabtu (23/6), di Plaza Utara Senayan dalam acara deklarasi kampanye damai. “KPU DKI berharap seluruh pasangan cagub dan cawagub mampu mewujudkan kampanye yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan kepentingan warga Jakarta,” katanya.

Pemilukada yang besih dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang terpercaya. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 telah melarang politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada.

Kampanye, ujar Dahliah, harus memperhatikan unsur kenyamanan warga dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Dia menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat secara aktif dalam Pemilukada. ”Kami ingin pesta demokrasi nanti bisa berjalan secara netral dan fair, karena Jakarta merupakan tolok ukur bagi daerah lain,” ungkapnya. Seperti yg infopublik.org

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengimbau seluruh warga Jakarta yang mempunyai hak pilih agar jangan menerima uang dari para cagub. “Warga DKI juga jangan memilih cagub yang telah memberikan uang, karena ancamannya adalah diskualifikasi dari Pemilukada,” tegas Ramdansyah.

Dalam deklarasi damai tersebut, hadir tiga pasangan cagub-cawagub, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Soepandji-A Riza Patria, dan Joko Widodo-Basuki T Purnama. Hadir pula cawagub Biem Benyamin dan Nono Sampono. Sedangkan Cagub Alex Noerdin dan pasangan Cagub-Cawagub Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini berhalangan.(dry/ipc/sya)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
• Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
• Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
• Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
• Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
• Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]