Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Politik Uang Diduga Warnai Pilkada Buton


Hakim konstitusi M Akil Moctar (Foto: Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pasang bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Uku-Dani diduga lolos sebagai calon, karena memberikan uang Rp 84 juta kepada KPUD Buton. Penyebutan uang itu disampaikan saksi Suparman dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin hakim konstitusi M Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin (12/9).

Menurut Suparman, pemberian duit itu dilakukan di Jakarta dan Baubau. "Pemberian pertama, senilai Rp 35 juta diberikan ke anggota KPU Buton, Sumarno di Hotel Classic, Jakarta pada 9 Juli lalu. Sedangkan sisanya, sekitar Rp 49 juta diberikan di Baubau pada 11 Juli 2011," kata Suparman, seperti dikutip mediaindonesia.com.

Penyerahan duit itu, lanjutnya, disaksikan sejumlah saksi. Antara lain Ketua DPC Pakar Pangan Buton, Haryasi dan Ketua DPD Pakar Pangan Sulawesi Utara, La Maulana.

Uang tersebut, kata Suparman, diberikan berdasar permintaan dari Sumarno sebagai syarat, agar meloloskan La Uku-Dani sebagai calon bupati dan wakil bupati. "Apalagi KPU Buton sudah sesumbar di media massa, bila asangan La Uku-Dani sudah aman dan berpeluang lolos verifikasi," ujar dia.

Saksi lain, Haryasi, juga menyatakan adanya penyerahan uang itu baik di Jakarta dan Baubau. Bahkan, dia mengaku menyaksikan penyerahan uang itu. "Penyerahan uang di Baubau dilakukan di dalam mobil, langsung diserahkan ke Sumarno," kata Haryasi.

Atas ketidaklolosan itu, meski sudah menyerahkan sejumlah uang, Suparman pun melaporkan Sumarno ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pelaporan tersebut pun ditindaklanjuti Panwaslu dengan pemanggilan KPU Buton. Tapi panggilan itu tidak mendapat respons.

Selain pasangan La Uku-Dani, KPU Buton juga digugat oleh pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-La Bakry dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad. Di sidang kedua ini, sebanyak enam saksi memberi keterangan tentang adanya pemberian uang dan penghilangan berkas oleh KPU Buton. "Ada upaya penghilangan berkas sehingga pasangan La Uku-Dani tidak lolos verifikasi," kata Suparman.

Namun semua tuduhan itu mendapat bantahan dari kuasa hukum KPU Buton, Afirudin. Dia meminta para pemohon menunjukkan bukti konkret tentang penyerahan uang tersebut. Sidang itu ditunda hakim Akil hingga 13 September mendatang. "Agenda sidang pembuktian untuk mendengar keterangan saksi dari pemohon," ujar Akil. (mic/biz)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]