Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Politik Uang Diduga Warnai Pilkada Buton


Hakim konstitusi M Akil Moctar (Foto: Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pasang bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Uku-Dani diduga lolos sebagai calon, karena memberikan uang Rp 84 juta kepada KPUD Buton. Penyebutan uang itu disampaikan saksi Suparman dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin hakim konstitusi M Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin (12/9).

Menurut Suparman, pemberian duit itu dilakukan di Jakarta dan Baubau. "Pemberian pertama, senilai Rp 35 juta diberikan ke anggota KPU Buton, Sumarno di Hotel Classic, Jakarta pada 9 Juli lalu. Sedangkan sisanya, sekitar Rp 49 juta diberikan di Baubau pada 11 Juli 2011," kata Suparman, seperti dikutip mediaindonesia.com.

Penyerahan duit itu, lanjutnya, disaksikan sejumlah saksi. Antara lain Ketua DPC Pakar Pangan Buton, Haryasi dan Ketua DPD Pakar Pangan Sulawesi Utara, La Maulana.

Uang tersebut, kata Suparman, diberikan berdasar permintaan dari Sumarno sebagai syarat, agar meloloskan La Uku-Dani sebagai calon bupati dan wakil bupati. "Apalagi KPU Buton sudah sesumbar di media massa, bila asangan La Uku-Dani sudah aman dan berpeluang lolos verifikasi," ujar dia.

Saksi lain, Haryasi, juga menyatakan adanya penyerahan uang itu baik di Jakarta dan Baubau. Bahkan, dia mengaku menyaksikan penyerahan uang itu. "Penyerahan uang di Baubau dilakukan di dalam mobil, langsung diserahkan ke Sumarno," kata Haryasi.

Atas ketidaklolosan itu, meski sudah menyerahkan sejumlah uang, Suparman pun melaporkan Sumarno ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pelaporan tersebut pun ditindaklanjuti Panwaslu dengan pemanggilan KPU Buton. Tapi panggilan itu tidak mendapat respons.

Selain pasangan La Uku-Dani, KPU Buton juga digugat oleh pasangan Samsul Umar Abdul Samiun-La Bakry dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad. Di sidang kedua ini, sebanyak enam saksi memberi keterangan tentang adanya pemberian uang dan penghilangan berkas oleh KPU Buton. "Ada upaya penghilangan berkas sehingga pasangan La Uku-Dani tidak lolos verifikasi," kata Suparman.

Namun semua tuduhan itu mendapat bantahan dari kuasa hukum KPU Buton, Afirudin. Dia meminta para pemohon menunjukkan bukti konkret tentang penyerahan uang tersebut. Sidang itu ditunda hakim Akil hingga 13 September mendatang. "Agenda sidang pembuktian untuk mendengar keterangan saksi dari pemohon," ujar Akil. (mic/biz)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]