Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Polisi dan TNI Amankan 155 Peserta Aksi 1812: Ditemukan Ganja dan Sajam
2020-12-18 21:31:15

Tampak peserta aksi unjuk rasa 1812 di kawasan Monas diamankan polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi dan TNI mengamankan sebanyak 155 orang yang diduga pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hendak berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Sebanyak 155 sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jum'at (18/12).

Yusri menerangkan, Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengamankan pengikut HRS yang akan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta. Barang bukti yang disita dalam aksi unjuk rasa tersebut, berupa ganja dan senjata tajam serta mengamankan ratusan peserta aksi.

"Dari 155 yang kami amankan, ada yang ditemukan bawa ganja di daerah Depok dan ada juga ditemukan bawa sajam," terang Yusri.

Bahkan seorang anggota Polri terluka karena terkena sabetan senjata tajam saat membubarkan massa aksi di kawasan Monas.

Ia menegaskan, polisi melakukan operasi kemanusiaan, namun apabila pengunjuk rasa tidak membubarkan diri maka petugas akan menerapkan operasi penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19.

Sebelumnya, aksi yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI serta beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jum'at (18/12). Aksi 1812 bertajuk 'Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI'.

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pembebasan HRS dan usut tuntas kematian 6 pengawal HRS yang ditembak polisi di sekitar Tol Cikampek KM 50 - 51 pada, Senin (7/12) dinihari lalu

Selain itu, petugas gabungan juga telah mengevakuasi 22 orang diduga pengikut HRS yang ke Wisma Atlet Kemayoran lantaran reaktif usai di Rapid Test Covid-19.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]