Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Habib Rizieq
Polisi akan Tangkap HRS dan Para Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19
2020-12-10 17:42:55

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers bersama jajaran Mabes Polri.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelanggar aturan protokol kesehatan covid-19, salah satunya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab (HRS).

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers bersama jajaran Mabes Polri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Seperti diberitakan, kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga dijerat Pasal 216 KUHP yakni tentang menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Selain upaya penangkapan, polisi juga mengajukan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Tak hanya HRS, polisi juga mengajukan pencekalan kepada 5 tersangka lainnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]