Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Gorila dan Cairan Vape Berbahan Narkotika Hasil Industri Rumahan
2020-06-29 23:46:54

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wadir Ditresnarkoba.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila, sintesis dan liquid vape atau cairan yang mengandung bahan psikotropika. Semua jenis narkoba itu merupakan hasil industri rumahan atau home industry.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan FH dan 7 tersangka lainnya, masing-masing inisial AAN, IK, NIK, AAP, ANA, AFP, dan K, dan menyita barang bukti sebanyak 7 (tujuh) liter cairan (liquid vape) yang mengandung narkoba, 24 kg tembakau gorilla, dan bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan FH pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti beserta jajaran, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6).

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Nana mengatakan, peredaran tembakau gorila, sintesis dan cairan yang mengandung narkotika itu berasal dari Bali.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka (FH) mengaku mendapatkannya dari Bali," kata Nana.

Nana juga menerangkan, 7 tersangka ditangkap di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bali. Salah satu tersangka NIK ditangkap di TKP yang menjadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) sekira pukul 02.00 WITA.

"Dari keterangan tersangka NIK bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG," terang Nana.

Sedangkan, sambung Nana, untuk memproduksi tembakau sintesis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K. Dan menurut pengakuan tersangka K, bahan tersebut didapat dari Cina.

"Peredaran ini juga dikendalikan oleh napi lapas (K) yang berada di lapas Bali," tukasnya.

"Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintesis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan AAE," tambah Nana.

Selain itu, Nana mengungkapkan, jaringan peredaran barang narkoba produksi rumahan tersebut telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Selama ini diedarkan antar provinsi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]