Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Polisi Ungkap Penipuan Modus Mengajak Menikah
2016-05-16 18:02:13

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers, Senin (16/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus mengajak menikah melalui media sosial Facebook. Dari kasus ini, seorang WNA asal Nigeria berinisial Akokwu Richard Chibom alias ARC (31) beserta dua wanita WNI berinisial NM (20) dan RN (43) ditangkap Sabtu (14/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menerangkan tersangka yang merupakan WNA asal Nigeria membuat akun Facebook palsu dengan nama samaran Eldho Markose. Ia mengaku anggota tentara Amerika yang bertugas di Afghanistan.

Melalui akun palsu tersebut, sambung Awi, tersangka berkenalan dengan korban bernama Ninung Pangarti (37). Ninung dijanjikan akan diajak menikah.

"Usai berkenalan, lalu tersangka mengatakan akan mengirimkan uang US$ 1,5 Juta sebagai biaya hidup setelah menikah dan untuk investasi di Indonesia," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (16/5).

WNA asal Nigeria, merayu akan mengirimkan uang melalui agen diplomati ke Indonesia. Tawaran itu membuat Ninung tergiur. "Tersangka NM bertugas menyamar sebagai agen diplomatik, lalu menghubungi korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi di bandara Ngurah Rai, Bali," tambah Awi.

Sementara itu, kata Awi, RN berperan sebagai penyedia rekening yang hendak dikirim oleh korban. "Korban telah mengirim uang sebanyak Rp 650 juta," tuturnya.

Atas perbuatan penipuan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman kurungan 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]